-->

Dokumen Yang Wajib Dibawa Kapal Perikanan Saat Melaut Terlengkap dan Terbaru

Selaain mengisi perbekalan kapal dan bahan bakar ketika akan melaut, kapal perikanan juga harus memenuhi terbit administrasi ketika akan melaut sehingga harus mengurus semua Dokumen Yang Wajib Dibawa Kapal Perikanan Saat Melaut.

Pemeriksaan dokumen perizinan kapal perikanan di atas kapal ketika sedang melaut, terkadang menjadi problematika bagi para nelayan. Bahkan, hal itu sering memberikan ketakutan tersendiri bagi nelayan ketika harus berurusan dengan para petugas dari Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Polisi Air (Polair), Angkatan Laut (AL) dan Badan Keamanan Laut (Bakamla).
Dokumen Yang Wajib Dibawa Kapal Perikanan Saat Melaut
Padahal hal itu sebenernya hal yang biasa saja dan tidak perlu ditakutkan. Seperti yang tercantum pada Pasal 86 Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 30 Tahun 2012 mengenai Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI), bahwa kapal perikanan hanya wajib membawa 3 dokumen saja. Berikut ini adalah 3 dokumen yang wajib ada di atas kapal perikanan saat melaut:

1. Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) / Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI) Asli

Ketikasebuah kapal perikanan akan melaut maka SIPI / SIKPI asli dan masih berlaku wajib ada diatas. Surat Izin Penangkapan Ikan atau SIPI adalah dokumen perizinan kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan. Sedangkan SIKPI adalah Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan yang merupakan dokumen perizinan kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan dari dan ke pelabuhan pangkalan.

Kedua dokumen ini wajib dimiliki kapal perikanan serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Izin Usaha Penangkapan Ikan (SIUP) yang masa berlakunya adalah selama setahun.

2. Surat Laik Operasi (SLO) Asli

Surat Laik Operasi (SLO) adalah surat keterangan yang menyatakan bahwa sebuah kapal perikanan telah memenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis untuk dapat melakukan kegiatan perikanan naik itu penangkapan ikan ataupun pengangkutan ikan.

SLO diterbitkan oleh Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP yang berada di pelabuhan pangkalan, pelabuhan singgah, pelabuhan muat ataupun pelabuhan bongkar sesuai yang tertera di SIPI atau SIKPI. Masa berlaku SLO kapal perikanan adalah satu kali trip operasional kegiatan perikanan, sehingga setiap akan melaut wajib untuk mengurus SLO.

3. Surat Persetujuan Berlayar (SPB) Asli

Surat Persetujuan Berlayar atau SPB adalah dokumen negara untuk kapal yang dikeluarkan oleh Syahbandar pelabuhan. Untuk kapal perikanan sendiri sudah ada Syahbandar perikanan yang bertugas untuk menerbitkan SPB kapal perikanan sehingga tidak perlu lagi untuk mengurus SPB ke syahbandar umum.
Setiap kapal perikanan yang hendak berlayar meninggalkan pelabuhan perikanan sesudah kapal perikanan memenuhi semua persyaratan kelaiklautan kapal, laik simpan dan laik tangkap akan diberikan SPB.

Masa berlaku Surat Persetujuan Berlayar (SPB) berlaku untuk satu kali trip operasional kegiatan perikanan.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel