-->

Pembagian Wilayah Pengelolaan Perikanan Republik Indonesia (11 WPP-NRI) Terlengkap dan Terbaru

Perikananku-id. Pembagian wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia menjadi 11 WPP-RI diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 1 Tahun 2009 (Permen-KP No.1 Tahun 2009) saat masa jabatan menteri Freddy Numberi.
WPP-RI adalah wilayah pengelolaan perikanan republik Indonesia untuk daerah penangkapan ikan, konservasi, pembudidaya ikan, penelitian serta pengembangan perikanan yang mencakup perairan kepulauan, perairan pedalaman, laut teritorial, zona ekonomi eksklusif Indonesia (ZEEI) dan zona tambahan.
Berikut ini pembagian WPP-RI menurut Permen-KP No. 1 tahun 2009:
1. WPP-RI 571, Meliputi perairan selat malaka dan laut andaman.
2. WPP-RI 572, Meliputi perairan samudera Hindia sebelah barat sumatera dan selat sunda
3. WPP-RI 573, meliputi samudera Hindia sebelah selatan jawa hingga sebelah selatan nusa tenggara, laut sawu, dan laut timor bagian barat.
4. WPP-RI 711, meliputi selat karimata, laut natuna, dan laut tiongkok selatan.
5. WPP-RI 712, Meliputi perairan laut jawa.
6. WPP-RI 713, Meliputi perairan selat makassar, teluk bone, laut flores, dan laut bali.
7. WPP-RI 714, Meliputi perairan teluk toko dan laut banda.
8. WPP-RI 715, Meliputi perairan teluk tomini, laut maluku, laut halmahera, laut seram dan teluk berau.
9. WPP-RI 716, Meliputi perairan laut sulawesi dan sebelah utara pulau halmahera.
10. WPP-RI 717, Meliputi perairan teluk cendrawasih dan samudera pasifik.
11. WPP-RI 718, Meliputi perairan laut aru, laut arafuru, dan laut timor bagian timur.
Nah itu pembagian 11 wilayah pengelolaan perikanan di Indonesia. Pembagian WPP ini karena potensi perikanan laut Indonesia perlu diatur dan dijaga keberlangsungannya agar kelak semuanya bisa menikmati hasil dari perikanan dan laut sebesar - besarnya untuk seluruh rakyat Indonesia.

Berlangganan update artikel terbaru via email:

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel