Kapal Penangkap Ikan Akan Melaut Wajib Membuat SLO, Ini Prosedur dan Syaratnya Terlengkap dan Terbaru
Friday, August 31, 2018
Perikananku - Sektor perikanan tangkap masih menjadi sumber pemasok utama kebutuhan ikan Indonesia maupun yang di usahakan untuk ekspor di ikuti oleh hasil perikanan budidaya. Tapi tahu tidak kalau setiap kapal penangkap ikan yang akan melaut harus membuat SLO?. Mungkin ada yang belum tau jadi SLO ini adalah Surat Laik Operasi yang menentukan sebuah kapal atau perahu layak secara teknis untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan ataupun pengangkutan dimana SLO ini menjadi bukti administratifnya. SLO sendiri di terbitkan oleh Pengawas Perikanan dibawah Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan yang UPT, pangkalan, Satker hingga Pos nya tersebar di seluruh indonesia terutama di daerah pelabuhan perikanan.
Lalu bagaimana sih prosedur pembuatan SLO dan Apa sayaratnya?
Jadi dalam pembuatan Surat Laik Operasi ini ada prosedur yang harus di ikuti oleh pemilik kapal atau agen kapal yang kapalnya akan berangkat melaut, diantaranya adalah:
1. Nahkoda kapal perikanan yang akan berangkat melaut wajib untuk melapor ke pengawas perikanan setempat untuk selanjutnya di periksa kelayakan teknis dari kapalnya serta kelengkapan dan keabsahan dari dokumen-dokumen kapal yang bersangkutan.
2. Hasil pemeriksaan kapal dituangkan dalam form. Yang bernama HPK atau form hasil pemeriksaan kapal perikanan, yang kemudian ditanda tangani oleh nahkoda serta disahkan oleh pengawas perikanan sebagai bentuk berita acara pemeriksaan.
3. Tugas pengawas perikanan selanjutnya utk melakukan verifikasi dan analisa terhadap form HPK sebagai dasar penerbitan Surat Laik Operasi.
4. Ketika pengawas perikanan telah menyatakan bahwa Form. HPK tersebut telah memenuhi syarat maka diterbitkanlah yabg namanya SLO.
5. SLO ini sekaligus menjadi syarat untuk penerbitan Surat Izin Berlayar oleh Syahbandar pekabuhan.
6. Jika hasil pemeriksaan dalam Form HPK kapal secara teknis tidak layar untuk beroperasi atau keabsahaan dokumen kapal mati atau tidak sesuai maka SLO tidak di terbitkan kemudian diberikan rekomendasi kepada syahbandar untuk tidak menerbitkan SIB. Hal ini berarti kapal tersebut tidak diperbolehkan untuk melakukan kegiatan operasional perikanan baik menangkap ikan maupun pengangkut ikan.
Selain prosedural di atas pembuatan Surat Laik Operasi ini juga harus memenuhi beberapa persyaratan yang dibuat 2 kategori seperti di bawah ini:
1. Syarat Administrasi dan Dokumen
- SIPI / SIKPI Asli yang masih berlaku
- Tanda Pelunasan Pungutan Hasil Perikanan Asli
- Stiker Barcode (Untuk Kapal Penagkap ikan 30 GT Keatas)
- SKAT VMS (Untuk kapal penangkap ikan 30 GT keatas)
- SLO asal bagi kapal yang telah melakukan kegiatan perikanan
- Khusus untuk kapal pengangkut ikan disertai dengan Surat keterangan asal ikan (SKAI), Surat keterangan kesehatan ikan untuk konsumsi manusia, dan atau Surat pemberitahuan Ekspor barang (PEB)
- Surat kesehatan ikan (Apabila akan dikirim antar wilayah di NKRI dan atau dikirim keluar negeri bagi negara yang mempersyaratkannya.
2. Syarat Kelayakan Teknis
- Kesesuaian Fisik kapal dengan dokumen - dokumen kapal (SIPI/SIKPI)
- Kesesuaian alat tangkap dengan dokumen kapal
- Posisi dan keaktifan VMS (Vessel Monitoring System)
- Kesesuaian jumlah dan jenis ikan dengan SKAI, SKI, dan PEB untuk kapal pengangkut ikan.
- Kesesuaian jumlah ikan yang di angkut dengan Kapasitas penyimpanan kapal.
Jika semua prosedur dan persyaratan itu terpenuhi maka akan diterbitkanlah yang namanya Surat Laik Operasi atau SLO kapal penangkap ikan oleh Pengawas perikanan dimana setelah itu dapat mengurus pembuatan SIB ke syahbandar dan bisa melakukan pengakapan ikan di Fishing Ground sesuai dengan yang ada di dokumen kapal masing masing atau mengirimkan ikan ke pelabuhan muat sandar masing-masing.