Prosedure dan Syarat Perpanjangan Buku Pelaut Terlengkap dan Terbaru
Saturday, September 1, 2018
Perikanan Indonesia. Prosedure dan Syarat Perpanjangan Buku Pelaut. Pada arrikel kali ini kita akan membahas cara perpanjangan masa berlaku buku. Disini akan dibahas tentang prosedure dan syarat perpanjangan buku pelaut. Adapun selain perpanjangan buku pelaut di Jakarta juga bisa di lakukan di beberapa daerah lain seperti semarang, surabaya, makassar dan kota - kota besar yang lainnya.
Pengertian buku pelaut adalah sebuah dokumen resmi negara yang dikeluarkan langsung oleh pemerintah, adapun isi dari buku pelaut meliputi identitas fisik pelaut yanh tidak berdasarkan standar biometrik sidik jari serta bukan menjadi dokumen perjalanan serta kegunaanya tidak dapat menggantikan paspor.
Persyaratan perpanjangan buku pelaut:
1. Surat pernyataan belum pernah memiliki buku pelaut (untuk permohonan buku pelaut baru).
2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat kepelautan, surat keterangan prala bagi taruna/i yang akan melaksanakan praktek kerja laut.
3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasikan
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).
8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal Buku Pelaut Lama (asli).
1. Surat pernyataan belum pernah memiliki buku pelaut (untuk permohonan buku pelaut baru).
2. Foto kopi sertifikat keahlian pelaut dan atau sertifikat kepelautan, surat keterangan prala bagi taruna/i yang akan melaksanakan praktek kerja laut.
3. Surat keterangan masa berlayar yang diketahui syahbandar atau KBRI setempat bagi pelaut yang pernah berlayar.
4. Surat keterangan kesehatan dari dokter rumah sakit yang direkomendasikan
5. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
6. Foto kopi AKTE KELAHIRAN / Surat Kenal Lahir / Kartu Tanda Penduduk (KTP).
7. Pas foto ukuran 5x5 dan 3x4 masing-masing sebanyak 3 lembar, memakai baju putih polos lengan panjang berdasi hitam dengan latar belakang BIRU untuk bagian NAUTIKA (dek) dan MERAH untuk bagian TEKNIKA (mesin).
8. Surat keterangan kehilangan dari kepolisian atau foto kopi laporan kecelakaan kapal Buku Pelaut Lama (asli).
Lama proses pembuatan buku pelaut adalah 2 hari kerja. Sedangkan untuk masa berlaku buku pelaut adalah 4 tahun dengan2 kali perpanjangan masing-masing 2 tahun.
Dalam pelaksanannya jika nanti diperlukan pemeriksaan fisik, makan akan memerlukan tambahan waktu sekitar 1 hari kerja untuk pemeriksaan COC pelaut asing.
Seluruh persyaratan dilengkapi serta teridentifikasi secara berurutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Waktu pelayanan berdasarkan atas penghitungan terhadap satu permohonan dan/atau satu kapal.j