Kapal Pencuri Ikan Vietnam Di Lelang 186 Juta Menteri Susi Marah, Ini Alasannya Terlengkap dan Terbaru
Saturday, September 1, 2018
Periakananku Id - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti marah atas keputusan yang dikeluarkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dalam melelang 3 kapal pencuri ikan berbendera Vietnam karena satu kapalnya harga satu kapal ikan tersebut hanya 186 Juta saja. Walaupun pada akhirnya keputusan itu ditunda oleh Jaksa Agung.
Menteri Susi berujar "Di Batam, kapal pelaku Illegal Fishing asal Vietnam dilelang harganya cuma Rp 186 juta. Denda pun kecil cuma Rp 500 juta, ya pasti marah saya," (24/7/2018).
Tetapi dirinya sadar, bahwa keputusan inkrah terhadap penindakan kasus pencurian ikan adalah wewenang daripada pengadilan. Termasuk juga penenggelaman kapal pencuri ikan. Namun keputusan melelang dengan banderol harga murah tentu saja sangat mencederai upaya yang dilakukan Susi dalam upaya memerangi IUU Fishing yang marak terjadi di perairan Indonesia.
"Ya memang hal itu (lelang) adalah putusan pengadilan, bukanlah hak kami (KKP) untuk memutuskan inkrah ataupun pemusnahan untuk negara, tetapi saat ini hal sangat tidak menyemangati kami yang sedang berupaya keras memerangi IUU Fishing," lanjut Menteri yang terkenal nyentrik ini.
Dalam kesempatan tersebut Menteri Susi juga meminta kepada DPR serta seluruh masyarakat untuk ikut mendukung penuh semua kebijakan pemerintah dalam upaya menjaga keberlanjutan laut Indonesia serta menjaga kedaulatan laut Indonesia sebab pemberantasan IUU Fishing terbilang cukup membuahkan hasil.