Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) Yang Dilarang dalam Permen KP Nomor 2 Tahun 2018 Terlengkap dan Terbaru
Tuesday, August 28, 2018
Perikananku Id - Hi sobat perikanan Indonesia, pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) yang dilarang dalam Permen KP Nomor 2 Tahun 2018. Yuks disimak sajah ya sob.
Dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 2 tahun 2018 disebutkan bahwa setiap orang dilarang menggunakan alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) dan alat penangkapan ikan pukat tarik (seine nets) di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP NRI).
Adapun alat penangkapan ikan pukat hela (trawls) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri tersebut meliputi:
1. pukat hela dasar (bottom trawls);
2. pukat hela pertengahan (midwater trawls);
3. pukat hela kembar berpapan (otter twin trawls); dan
4. pukat dorong.
Kemudian yang tergolong sebagai alat tangkap pukat hela dasar (bottom trawls) adalah:
a. pukat hela dasar berpalang (beam trawls);
b. pukat hela dasar berpapan (otter trawls);
c. pukat hela dasar dua kapal (pair trawls);
d. nephrops trawls; dan
e. pukat hela dasar udang (shrimp trawls), berupa pukat udang.
Lalu yang dimaksud sebagai Pukat hela pertengahan (midwater trawls) meliputi:
1. pukat hela pertengahan berpapan (otter trawls), berupa pukat ikan;
2. pukat hela pertengahan dua kapal (pair trawls); dan
3. pukat hela pertengahan udang (shrimp trawls).
Jadi sudah tau kan sob tentang alat tangkap ikan pukat hela (trawls) yang dilarang dalam Permen KP Nomor 2 Tahun 2018 tersebut itu apa dan jenis - jenisnya apa saja. Jangan lupa ya buat baca artikel perikanan dari kamu yang lainnya.